Siapakah yang Wajib Mengeluarkan
Zakat ?
Zakat diwajibkan atas
setiap muslim yang merdeka, yang memiliki harta yang telah sampai nisabnya dan
telah melewati satu tahun (haul), kecuali zakat tanaman, maka ia dikeluarkan
pada saat panen jika telah sampai nishabnya, sebagaimana firman Allah:
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي
حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ
آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِّن رَّبِّكَ بِالْحَقِّ
ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung
dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam
buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah,
dan tu-naikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluar-kan
zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguh-nya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam: 141]
Reforted By: Ruslan Ali
