Macam – Macam Kafarat
1. Kafarat Karena Dzihar.
Yaitu kafarat yang harus dibayar oleh seseorang dengan sebab
seseorang telah menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri.
Kaffaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut – turut,
jika tidak mampu maka harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin. Kafarat
tersebut dijelaskan dalan Al-Quran :
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا
قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ
تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ۖ فَمَنْ لَمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan
(budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum
keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi
makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan
Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang
sangat pedih." (QS. Al-Mujadilah:3-4).
2. Kafarat Karena Membunuh Binatang Buruan Pada Waktu Ihram.
Membayar dam untuk kesalahan melakukan salah satu dari dua
perkara yaitu ; memburu binatang darat yang boleh dimakan dagingnya, atau
menebang, memotong dan mencabut tanaman di tanah suci. Dendanya adalah salah
satu berikut ini : Memotong seekor kambing atau memberi Fidayah kepada fakir
miskin senilai satu kambing itu atau berpuasa selama 10 hari.
3. Kafarat Karena Melanggar Sumpah.
Yaitu kafarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar
sumpah dengan menggunakan asma Allah. Kafarotnya antara lain : memerdekakan
seorang budak,memberi makan 10 orang miskin masing – masing 1 mud, atau pakaian
10 orang miskin atau puasa 3 hari. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
“Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia
melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu
dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.” (HR.
Muslim)
Tentang kafarat sumpah, telah diterangkan oleh Allah Swt,
sebagaimana dalam Alquran.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّه بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ
ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ
كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang
tidak kalian maksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian
disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja. Dengan demikian, kafarat (atas
pelanggaran, pent.) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin–yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu–, memberi pakaian kepada
mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
demikian maka kafaratnya berupa puasa selama tiga hari. Yang demikian itu
adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian
melanggarnya, pent.). Dan jagalah sumpah kalian. Demikian Allah menerangkan
kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya, pent.).” (QS.
Al-Maidah:89)
4. Kafarat disebabkan Pembunuhan.
Orang yang terkena pelangaran pembunuhan selain harus di
hukum diqishosh atau di hukum membayar diyat, dia juga harus membayar kaffarat.
Kafarat bagi orang yang telah melakukan pembunuhan adalah memerdekakan hamba
sahaya (budak) atau bisa juga berpuasa selama dua bulan berturut - turut tanpa
terputus - putus. Sesuai dengan firman Allah Swt:
وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ
مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ
وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ
إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا "
...dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah
(hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.” (QS.An-Nisa':92).
5. Kafarat Ila’
Yaitu kafarat yang wajib dibayar lantaran suami melanggar
sumpahnya bahwa ia tidak akan menggauli istrinya selama waktu tertentu.
Kafaratnya sama dengan kaffarat sumpah. Karena ila’ itu adalah bersumpah untuk
tidak menggauli istri.
6. Kafarat Karena Melakukan Hubungan Suami Istri Disiang
Hari Bulan Ramadhan.
Dalil oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah ra.
berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah Saw Datang seoang
laki-laki kepada Nabi Saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’
Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi
isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi
bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu
menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi,
’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab,
’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu
memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu
menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam
beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata,
‘Nah sedekahkanlah ini.’ Orang itu
berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat
di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi
gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’”
Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi Saw tidak
memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga.
Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang
dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat
terhadap istri. Yang paling tepat pengetahuan tentang ini ada pada Allah Swt
bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha
saja karena puasanya telah batal dengan berjima.
1. Dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT
2. Dapat menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi
perbuatannya
3. Mendidik manusia untuk bertanggung jawab
4. Terciptanya kehidupan yang aman, damai sejahtera dalam keluarga dan masyarakat.
Reforted By: Ust. Ruslan Ali

