Hukuman Orang Yang Tidak Mengeluarkan
Zakat
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disepakati
oleh para ulama dan telah diketahui oleh semua umat, sehingga ia termasuk salah
satu hal yang mendasar dalam agama, yang mana jika ada salah seorang dari kaum
muslimin yang mengingkari kewajibannya, maka dia telah keluar dari Islam dan
dibunuh dalam keadaan kafir, kecuali jika ia baru mengenal Islam, maka dia
dimaaf-kan disebabkan karena kejahilannya akan hukum. Adapun mereka yang tidak
mau mengeluarkannya dengan tetap meyakini akan kewajibannya, maka dia berdosa
karena sikapnya tersebut, tapi hal ini tidak mengeluarkannya dari Islam dan
seorang hakim (penguasa) boleh mengambil zakat tersebut dengan paksa [5]
beserta setengah hartanya sebagai hukuman atas perbuatannya.
Hal ini berdasarkan hadits Bahz bin Hakim, dari ayahnya,
dari kakeknya, dia berkata,
“Aku telah mendengar Ra-sulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ, فِي
كُلِّ أَرْبَعِيْنَ اِبْنَةُ لَبُوْنٍ, لاَ يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا,
مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا
آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا تَبَارَكَ
وَتَعَالَى, وَلاَ يَحِلُّ ِلآلِ مَحَمَّدٍ مِنْهَا شَئٌ.
“Pada setiap 40
ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor bintu labun (anak
unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga). Tidak boleh dipisahkan unta
itu dari kumpulannya untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa yang
mengeluarkannya dengan mengharap pahala, maka dia akan mendapatkan pahalanya dan
barangsiapa yang menolak untuk mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya
beserta setengah hartanya karena ini merupakan salah satu kewajiban dari Allah.
Dan zakat ini tidak halal untuk dimakan oleh keluarga Muhammad sedikit pun.”
[6]
Jika suatu kaum menolak untuk mengeluarkannya padahal mereka
tetap meyakini kewajibannya dan mereka memiliki kekuatan untuk melarang orang
memungutnya dari mereka, maka mereka harus diperangi hingga mereka
mengeluarkannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أُمِرْتُ أَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ
اللهِ, وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ, فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ
عَصَمُوْا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ اْلإِسْلاَمِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintah
untuk memerangi manusia hingga mereka mau bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak
diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah,
mendirikan shalat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka
mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali karena ada hak
(hukum) Islam, sedang-kan hisab mereka kembali kepada Allah.” [7]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Manakala
Rasulullah telah wafat, kemudian pada masa khilafah Abu Bakar, ada sebagian
bangsa Arab telah kafir (saat itu Abu Bakar ingin memerangi mereka), maka ‘Umar
berkata kepadanya, ‘Bagaimana engkau akan memerangi manusia? Padahal Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka mengucapkan tiada ilah yang berhak diibadahi
dengan benar kecuali Allah. Dan barangsiapa yang mengucapkannya, maka ia telah
melindungi harta dan jiwanya dariku kecuali karena hak Islam dan hisab mereka
kembali kepada Allah.’ Lalu Abu Bakar berkata, ‘Demi Allah aku akan memerangi
siapa saja yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat, sesungguhnya zakat
adalah hak yang diambil dari harta. Demi Allah kalau mereka mencegahku dari
mengambil seekor anak kambing betina padahal mereka dahulu menyerahkannya
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan memerangi
mereka karena sikap mereka tersebut.’ Setelah itu ‘Umar berkata, ‘Demi Allah,
setelah Allah melapangkan hati Abu Bakar untuk memerangi mereka, barulah aku
meyakini akan kebenaran hal ini.’”[8]
[5]. Fiqhus Sunnah (I/281).
[6]. Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4265)],
Sunan Abi Dawud (IV/452, no. 1560), Sunan an-Nasa-i (V/25), Ahmad (al-Fat-hur
Rabbaani (VIII/217, no. 28)).
[7]. Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari
(I/75, no. 25)) ini adalah lafazhnya, Shahiih Muslim (I/53, no. 22).
[8]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari (III/626, no. 1399-1400)), Shahiih Muslim (I/51, no. 20), Sunan Abi Dawud (IV/414, no. 1541), Sunan an-Nasa-i (V/14), Sunan at-Tirmidzi (IV/117, no. 2734).
Reforted By: Ruslan Ali
